Posts Tagged ‘MAKALAH’

                                                MAKALAH

                           MANAJEMEN KEUANGAN ISLAM

 

                                                        D

                                                        I

                                                        S

                                                       U

                                                       S

                                                       U

                                                       N

 

                                                       O

                                                       L

                                                       E

 H

 

                                        HENDRI AGUS

                                        SEMESTER VII

 

                   SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)

                                               NATUNA

                             TAHUN AKADEMIK 2013/2014

 

HUKUM ISLAM DALAM MUAMALLAH

 

Daftar isi.

 

  1. A. Pendahuluan…………………………………………………………………….

 

  1. Hubungan Usaha Menurut Syariah Islam………………………………………

 

  1. Akad Umum Dalam Akad Usaha……………………………………………….

 

  1. Pengertian Dan Rukun Akad……………………………………………………
  2. Pengertian Akad……………………………………………………………..
  3. Rukun Akad…………………………………………………………………
  4. Kompetensi Manusia…………………………………………………………….
  5. Pengertian……………………………………………………………………
  6. Klasifikasi Kompetensi……………………………………………………..
  7. Faktor Kekuasaan Syar’i……………………………………………………
  8. Terminologi Kompetensi…………………………………………………….
  9. Penyebab Munculnya Kekuasaan Syar’i……………………………………
  10. Kapan Seseorang memiliki Kompetensi Penuh Dalam Finansial…………..
  11. Hukum Kegiatan Finansial Oleh Anak Kecil Yang Sudah Nalar…………..
  12. Kompetensi Seorang Wanita………………………………………………..
  13. Kendala Kompetensi………………………………………………………..

10.Ukuran Akad Adalah Tujuan Dan Bukan Lafal Dan Zahir Ucapan……….

 

  1. Hak Pilih(Khiyar) Dalam Akad…………………………………………………
  2. Pengertian Khiyar …………………………………………………………..
  3. Macam-Macam Hak Pilih …………………………………………………..
  4. Cacatnya Akad …………………………………………………………………

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HUKUM ISLAM DALAM MUAMALAH

 

A.PENGERTIAN JUAL BELI

Jual beli dalam bahasa arab terdiri atas dua kata yang mengandung makna berlawana,yaitu Al ba’I yang bearti jual dan Asy Syira’a yang artinya beli.menurut istilah hukum syarak,jual beli adalah penukaran suatu benda atau penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar auatu benda atau (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tentu atas dasar suka sama suka.

 

B.HUBUNGAH USAHA MENURUT SAYRIAH ISLAM

Kegiatan Usaha pada hakikatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti tatanan tertentu dalam islam,transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah kegiatan rill yang menyangkut  suatu objek tertentu,baik objek berupa barang atau jasa.menurut Ibnu Khaldun tingkat kegiatan usaha manusia yang berkaitan dengan hasil sumber daya alam,misalnya pertanian,perikanan,dan pertambangan.

 

C.AKAD UMUM DALAM AKAD USAHA

Warisan ilmu fikih memiliki dan memuat berbagai rincian dan penetapan dasar-dasar akad Usaha sehingga dapat mewujudkan tujuannya,dan sekaligus dapat memenuhi kebutuhan umat pada saat yang sama,serta melahirkan bagi umat Islam beberapa kaidah dan pandangan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kita.semakin jelas rinci dan cermat dalam membuat akad Usaha,maka akan semakin kecil kemungkinan terjadinya konflik dan pertentangan antara kedua belah pihak dikemudian hari.

 

D.PENGERTIAN DAN RUKUN AKAD

1.Pengertian Akad

Akad yang dalam bahasa Indonesia disebut Akad,yang merupakan konsekuensi logis dari hubungan sosial dalam kehidupan manusia.

Islam sebagai agama yang konfrehenshif dan Universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.sehingga aqad atau akad digunakan dalam banyak arti yang keseluruhannya kembali pada bentuk ikatan atau perhubungan terhadap dua hal.sementara itu,akad menurut istilah adalah keterkaitan keinginan diri dengan keinginan orang lain dengan cara yang memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan.

Sedangkan pengertian akad dalam bahasa arab adalah pengikatan antara ujung-ujung sesuatu.Ikatan disini tidak dibedakan apakah berbentuk fisik atau kiasan. Menurut pengertian istilah yaitu ikatan antara ijab dan Kabul yang diselenggarakan menurut ketentuan syariat dimana terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu.

   2.Pengertian Rukun

Dalam pengertian para fukaha rukun adalah pokok sesuatu dan hakikatnya merupakan bagian dari yang sangat terpenting daripadanya,meskipun berada diluarnya seperti ruku’ dan sujud merupakan hakikat dan pokok shalat.

Ijab adalah ungkapan atau ucapan atau sesuatu yang bermakna demikian,yang datang dari orang yang memiliki barang. Kabul adalah ungkapan ataau ucapan atau sesuatu yang bermakna demikian yang datangnya dari orang yang dipindahkan kepemilikan barang terssebut kepadanya.

Ijab dan Kabul ini sangat penting karena menjadi indikator  kerelaan mereka yang melakukan akad.Dalam fiqih muamalah,ijab dan Kabul ini adalah komponen dari shighatul aqad yaitu ekspresi dari dua pihak yang menyelenggarakan aqad atau aaqidam yang mencerminkan kerelaan hatinya untuk memindahkan kepemilikan.

  1. a) Ada pihak yang bertransaksi

            Pihak yang menyelenggarakan akad ini dapat sebagai pembeli atau penjual atau orang yang memiliki hak dan yang akan diberi hak.keduanya mempunyai syarat yang sama yaitu,pertama,berakal mummayiz.

  1. b) Ada barang/harta/kekayaan serta objek transaksi

            Barang/harta/kekayaan merupakan sesuatu yang dapat digunakan dan memiliki nilai material bagi orang-orang.hal ini berarti bahwa sesuatu yang mempertimbangkan mal dari sebuah pandangan juristik butir seharusnya dinilai.

  1. c) ada kesepakatan bersama dalam menyerahkan (ijab) dan menerima (Kabul)

            Pengucapan akad itu adalah ucapan yang dilontarkan oleh orang yang melakukan akad untuk menunjukkan keinginannya yang mengesankan bahwa akad itu ssudah berlangsung.

  1. d) Jenis akad

            Banyak akad yang umum dikenal dalam fiqih muamalah dengan memandang kepada apakah akad itu diperolehkan dari syarak atau tidak.

1) Sah dan Tidak Sahnya Akad

Dengan memandang apakah akad itu memenuhi syarat dan rukunnya atau tidak,dapat dibagi menjadi dua,yaitu akad sah dan akad tidak sah.Akad sah adalah akad yang diselenggarakan dengan memenuhi segala syarat dan rukunnya,hukumnya adalah akad ini berdampak pada tercapainya realisasi yang dituju oleh akad tersebut yaitu perpindahan hak milik.sedangkan akad yang tidak sah adalah akad yang salah satu rukunnya ataau syarat pokoknya tidak dipenuhi.hukumnya adalah bahwa akad tersebut tidak memiliki dampak apapun,tidak terjadi pemindahak kepemilikan daan akad dianggap batal seperti jul bangkai,babi.

2) Nama Akad

            Dari segi penamaan,maka akaad dapaat dibagi menjadi dua,yaitu akad musamma dan ghairu musamma. Akad musamma adalah akad yang sudah diberi nama tertentu oleh syarak seperti jual beli dan lain-lain.sedangkan akad ghairu musamma akad yang belum diberi nama tertentu dalaam syarak demikian pula hukum-hukum yang mengaturnya.

3) Sahkah Akad Dengan Terjadinya Serah Terima Barang?

            Para Ulama sepakat bahwa akad itu sudah dianggap sah dengan adanya pengucapan lafal akad tersebut,namun mereka berbeda pendapat apakah akad itu sah dengan sekedar adanya serah terima ketika seorang penjual menyerahkan barang daan pembeli menyerahkan uang bayarannya tanpa adanya ucapan dari seorang diantara mereka berdua.

4) Syarat Ijab Akad serah Terima

(a) Harus berada dalam satu lokasi,karena ijab itu hanya bisa menjadi bagian dari akad apabila ia bertemu langsung dengan Kabul.

(b) Hal yang menjadi penyebab terjadinya harus tetap ada sehingga terjadinya Kabul dari pihak kedua yang ikut dalam akad.jika ijab itu ditarik oleh pihak pertama,lalu dataang Kabul,itu dianggap Kabul tanpa ijab dan itu tidak ada nilainya sama sekali.

(c) Tidak adanya hal yang menunjukkan penolakan atau pengunduran diri dari pihak kedua,karena hal itu membatalkan ijab.jika datang lagi penerimaan sesudah itu,sudah tidak ada gunanya lagi,karena tidak terkait lagi dengan ijab sebelumnya secara tegas sehingga akad bisa dilangsungkan.

(5) Klasifikasi Akad

Akad memliki banyak klasifikasi melalui sisi pandang yang berbeda-beda.disini akan kita singgung sebagian klasifikasi tersebut.

(a) Dari sisi hukum taklifi

Berkaitan dengan soal akad ada beberapa hukum syariat yang ditetapkan.berdasarkan sudut pandang ini,akad terbagi menjadi lima.

(1) Akad wajib,seperti akad nikah bagi orang yang sudah mampu menikah,memiliki bekal untuk menikah dan khawatir dirinya akan berbuat maksiat jika tidak segera menikah.

(2) Akad sunah, seperti meminjamkan uang,memberikan wakaf dan sejenisnya,dan inilah dasar dari segala bentuk akad yang disunahkan

(3) Akad Mubah,seperti akad jual beli,penyewaan dan sejenisnya,dan inilah dasar hukum dari setiap bentuk akad pemindahan kepemilikan baik itu yang besifat materi atau fasilitas.

(4) Akad Makruh, seperti menjual anggur kepada orang yang masih diragukan apakah iaa akan membuatnya menjadi minuman keras atau tidak.inilah dasar hukum dari setiap bentuk akaad yang diragukan akan bisa menyebabkan kemaksiatan.

(5) Akad Haram, yakni perdaganggan riba,menjual barang haram seperti bangkai,darah,daging babi dan sejenisnya.

(b) Dari sudut pandang sebagai harta atau bukan material

Jika ditinjau dari sisi sebagai harta atau bukan, akad terklasifikasikan menjadi tiga :

  • Akad harta dari kedua belah pihak disebut sebagai perjanjian materi,seperti jual beli secara umum,jual-beli salm dan sejanisnya.Demikian juga akad terhadap fasilitas,seperti penyewaan dan peminjaman barang.
  • Akad selain harta dari kedua belah pihak.Yakni akaad yang terjadi terhadap suatu pekerjaan tertentu tanpa imbalan uang,seperti genjatan senjata antara kaum muslimin dengan orang-orang kafir harbi,akad penjaminan,wasiat dan sejenisnya.
  • Akad harata dari saatu pihak lain seperti akad khulu’, akad jizyah,akad pembebasan denda,dan sejenisnya.

(c) Dilihat dari sudut pandang akad permanen atau non permanen.

Dilihat dari sudut  permanen atau tidaknya  suatu akad,dapat diklasifikasikan menjadi tiga:

  • Akad permanen dari kedua belah pihak, yakni akad yang terjadi dimana masing-masing dari kedua belah pihak tidak mampu membatalkan akad tersebut tanpa kerelaan pihak lain.seperti akad jual beli.
  • Akad tidak permanent dari kedua belah pihak yakni bahwa salah satu dari kedua belah pihak bila menghendaki bisa membatalkan akad tersebut. Contohnya : Peminjaman,menanam modal dengan sistem Qiradh.
  • Akad permanen dari salah satu pihak namun non permanen pada pihak lain, seperti pegadaian barang setelah barang ditangaan,penjaminan dan sebagainya.

(d) Dilihat dari sudut pandang apakah ada syarat penyerahan barang langsung ataau tidak.

Dilihat dari keharusan adanya penyerahan barang langsung atau tidak,akan terbagi menjadi dua:

  • Akad yang tidak mengharuskan serah terima barang secara langsung pada saat akad, seperti jual beli secara umum dan lain-lain.
  • Akad yang mengharuskan serah terima secara barang secara langsung,dan akad semacam ini,terbagi pula menjadi tiga :
    • Akad yang disyaratkan harus ada serah terima barang secara langsung seperti hibah,peminjaman uang.dalam semua akad ini, kepemilikan tidak berpindah hanya berdasarkan akad, tetapi harus ada serah terima barang secara langsung.
    • Akad yang mensyaratkan serah terima barang secara langsung sebagai syarat sahnya,jual-beli salm dan penjualan komoditi yang ribawi.dalam akad ini harus ada penyerahan barang langsung dan juga pembayaranya dalam satu waktu, jika tidak akad jual beli itu rusak.
    • Akad yang akan menjadi permanen bila ada serah terima barang secara langsung, seperti hibah dan pegadaian,maka para ulama berpendapat bahwa akad itu tidak dianggap permanen dengan sekedar akad tersebut,tetapi dipersyaratkan serah terima barang untuk menjadikan akad tersebut permanen.orang yang menghibahkan barangnya berhak untuk membatalkan hibahnya sebelum ada serah terima barang menurut mayoritas ulama.

(e) Dilhat dari sudut pandang atau tidaknya kompensasi dalam akad terbagi menjadi dua:

(1) Akad dengan konfansasi, seperti jual-beli,penyewaan,pernikahan dan sebagainya

(2) Akad suka rela, seperti hibah,penitipan,sponsorship,dan sejenisnya,

Pengaruh dari klasifikasi ini adalah sebagai berikut :

  • Adanya syarat untuk harus mengetahui bentuk kompensasi dalam berbagai akad dengan kompensasi.
  • Wajib menunaikan apa yang menjadi akad kedua belah pihak yang terkait.

(f) Dilihat dari sudut pandang legalitasnya

Bilamana dipandang dari sudut legalitasnya,akad terbagi menjadi dua :

  • Akad legal atau akad yang sah, yakni akad yang secara mendasar dan aplikatif memang disyariatkan.Akad yang memenuhi rukun-rukunnya dan aplikasinya secara bersamaan.Sehingga berlaku seluruh konsekuensi akad yang sah,seperti jual-beli,sewa-menyewa dan sejenisnya.
  • Akad Ilegal atau akad yang batal, yakni akad yang dianggap ajaran syariatnya tidak diberlakukan padanya segala konsekuensi akad yang sah.batasnya adalah segala akad yang pada asalnya dan secara aplikatifnya tidak disyariatkan,seperti akad orang gila,anak kecil yang belum Baliqh,atau akad usaha terhadap barang yang haram seperti bangkai,darah,daging babi,dan sejenisnya.

 

E.KOMPETENSI MANUSIA

1.Pengertian

            Kompetensi secara bahasa adalah kelayakan.Dalam istilah ilmu fiqih,kompetensi yang berbahasa arabnya adalah ahliyyah berarti kelayakan seseorang untuk menetapkan atau menerima kewajiban.Yakni kelayakannya dalam menerima hak atau menjalankan  kewajibannya.

2.Klasifikasi Kompetensi

Kompetensi diklasifikasikan menjadi dua :

Kompetensi terhadap kewajiban dan kompetensi melakukan aktivitas.Masing-masing dari kompetensi tersebut bisa kurang dan bisa sempurna.sehingga bisa diklasifikasikan ulang menjadi empat kategori berikut :

  1. Kompetensi wajib penuh, yakni kelayakan seseorang untuk melaksanakan kewajiban dan menerima haknya.
  2. Kompetensi wajib tidak penuh, yakni kelayakan seseorang manusia dalam menerima hak-haknya saja.
  3. Kompetensi beraktivitas penuh, kompetensi optimal untuk melakukan aktivitas adalah kompetensi beroperasi dan beraktivitas,yakni kelayakan seseorang dalam melakukan aktivitas dengan cara yang dianggap disyariatkan.

3.Faktor Kekuasaan Syar’i

  1. a) Dasar landasan, adalah bahwa secara mendasar ia memang orang yang berhak melakukan akad tersebut, ia adalah pemilik akad.itu terjadi karena adanya kompetensi optimal dalam menjalankan kewajiban,sehingga ia bisa mengikatkan diri pada akad tertentu.
  2. b) Kekuasaan Syar’I terhadap orang lain, seperti kekuasaan seorang ayah atau kakek terhadap aanaak cucunya yang masih kecil atau kurang nalarnya.
  3. c) Surat kuasa dari yang berhak.Jika tiga hal ini tidak ada, maka hilanglah kekuasaan syar’i.

 

4.Terminologi Kompetensi

  1. a) Dzimmah (kehormatan dasar). Dzimmaah (kehormatan dasar) secara bahasa kata Dzimmah dalam bahasa arab artinya, adalah ‘ahd (akad).secara terminologis,artinya adalah karakter pada diri seseorang yang menyebabkan dirinya berkemampuan untuk membebani atau terbebani hukum berdasarkan akad yang terjadi antara Allah dengan Hamba-Nya ketika masih berada di punggung orang tuanya.
  2. b) Akal,yaitu karakter yang membuat seseorang berkopetensi memahami pembicaraan.perbedaann antara akal dengan kehormatan aadalah bahwa kehormatan dasar manusia hanya menjadikan dirinya berkemampuan membebani atau terbebani hukum.sementara akal membuat manusia mampu memahami ucapan.
  3. c) Taklif (pembebanan hukum).Arti Taklif secara bahasa adalah perintah melakukan hal yang berat,secara terminologis dalaam ilmu Fiqih, artinya pembebanan hal yang merupakan tugas.
  4. d) Al-Wilayah (kekuasaan Syar’i) Al-Wliayah adalah kekuasaan secara Syar’I terhadap diri sendiri atau terhadap harta yang membawa konsekuensi terlaksananya aktivitas sesuai ketentuan syariat pula.

 

5.Penyebab Munculnya Kekuasaan Syar’i

  1. a) Dasar landasan, yaitu bahwa seacara mendasar ia memang seorang yang berhak melakukan akad tersebut.ai adalah pemilik akad.
  2. b) Kekuasaan Syar’I terhadap orang lain,seperti kekuasaan seorang ayah atau kakek terhadap anak atau cucunya yang masih kecil atau kurang nalarnya.
  3. c) Surat kuasa dari pihak yang berhak, jika ketiga hal ini tidak ada, maka hilanglah kekuasaan syar;I tersebut.

 

  1. Kapan Seseorang Memiliki Kompetensi Dalam Kegiatan Finansial?

Kompetensi itu dimiliki  seseorang yang telah mimpi basah dan telah baliqh secara sempurna.Allah memperingatkkan,janganlah ara wali ikut mengambil atau memakan harta anak yatim secaara berlebihan.apabia wali tersebut orang yang mampu hendaklah ia menahan diri agar tidak ikut memakan harta anak yatim tersebut.

 

7.Hukum Kegiatan Finansial Oleh Anak Kecil Yang Sudah Nalar/Mayyiz

Kegiatan seperti itu terbagi menjadi tiga :

  1. yang hanya mengandung hal-hal yang bermanfaat semata.dalam hal ini kegiatan tersebut sah.seorang anak kecil boleh menerima hibah dan sejenisnya,asal tidak membahayakan dirinya,meskipun itu tanpa seizin walinya sekalipun.
  2. Kegiatan Finansial yang hanya berisi hal-hal yang membahayakan.kegiatan ini berdasakan kesepakatan ulama tidak sah dilakukan anaak kecil,meskipun diizin oleh walinya.
  3. Yang terkadang berguna dan terkadang berbahaya. Seperti jual-beli dan sejenisnya.keduanya berguna,misalnya ketika membeli sang anak kecil dapat memiliki barang,dan ia mendapatkan untung ketika ia menjual sesuatu.namun kedua kegiatan tersebut merugikannya,karena bersifat membelanjakan harta yang ada dalam genggamannya.

 

8.Kompetensi Seorang Wanita

Dalam kompetensi seorang laki-laki dan wanita sama saja.hak-hak yang diterapkan bagi seorang wanita sama yang diterapkan bagi seorang lelaki.tidak ada yang diperdepatkan kecuali dua hal berikut :

  1. Kelayakan wanita untuk menangani akad nikah.
  2. Kelayakan wanita untuk berinfaq dari hartanya lebih dari sepertiga jumlah hartanya tanpa izin suami.

 

 

9.Kendala Kompetensi

Kendala secara bahasa,artinya adalah halangan atau kondisi yang tidak sebagaimana asalnya.berkaitan dengan  hal diatas,maka kendala kompetensi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

  1. Kendala samawi (berasal dari sang pencipta yaitu, Allah).kendala ini tdak bisa dicampurtangani oleh manusia soal pembuatannya.seperti gila,pingsan,linglung,tidur,sakit dan mati.
  2. Kendala yang diusahakan manusia, Artinya,manusia memiliki kemampuan untuk campur tangan mewujudkanya,seperti mabuk,ketidaktahuan dan utang.

10.Ukuran Akad Adalah Tujuan Dan Bukan Lafal Zahir Ucapan

Jika Akad usaha berlangsung,yang dilihat bukanlah lafal yang diucapkan oleh kedua pihak yang melakukan akad,namun harus dilihat tujuan mereka yang sesungguhnya dari ucapan mereka,karena yang menjadi tujuan adalah pengertian lafal, bukan lahiriahnya saja.lafaal itu merupakan delegasi dari pengertiannya yang menjadi barometer adalah pengertiannya.

 

F.Hak Pilih (Khiyar) Dalam Akad

  1. Pengertian

Secara etimologi, khiyar artinya, memilih,menyisikan dan menyaring. Secara umum artinya adalah menentukan hal yang terbaik dari dua hal ( atau lebih) untuk dijadikan orientasi.

Hikmah diisyaratkannya hak pilih adalah membuktikan dan mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yang terkait dalam akad.oleh sebab itu,syariat hanya menetapkan dalam kondisi tertentu saja atau ketika salah satu pihak yang terlibat menegaskanya sebagai persyaratan.

  1. Macam-Macam Hak Pilih
  2. a) Hak pilih dilokasi akad (khiyarul majlis)

yakni semacam hak pilih bagi pihak-pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad atau untuk melanjutkannya selama belum beranjak dari lokasi akad.

  1. b) Hak Pilih Dalam Persyaratan (khiyar asy-syarth)

Yakni persyaratan yang diminta oleh salah satu dari pihak-pihak yang terkait dalam akad,atau diminta masing-masing pihak untuk dirinya sendiri atau untuk pihak lain,untuk diberikan hak menggagalkan akad dalam jangka waktu tertentu.

  1. Hak Pilih Melihat ( khiyar ar-ru’yah)

Maksudnya adalah hak orang yang terikat akad usaha yang belum melihat barang yang dijadikan oblek akad untuk menggagalkan akad itu bila melihatnya dan tidak berkenan.

  1. Hak pilih karena Cacatnya barang (khiyar aib)

Hak pilih ini dimiliki oleh masing-masing dari pihak-pihak yang terikat akad untuk menggagalkan akad tersebut jika tersingkap adanya cacat pada objek pada akad yang sebelumnya tidak diketahui.

  1. Hak pilih menentukan objek akad

Artinya hak bagi pembeli atau penjual untuk memilih dengan konsekuensi persyaratan dalam akad usaha yang dilakukannya,utuk menentukan satu dari dua atau tiga objek yang sama nilai atau harganya.akad itu berlaku pada salah satu dari dua atau tiga objek itu saja,dan salah satu dari pihak-pihak yang melakukan akad tersebut berhak memilih.

 

G.Cacatnya Akad

Gambaran cacatnya akad dapat dipaparkan sebagai berikut :

  1. Intimidasi, yakn mengintimidasi pihak lain untuk melakukan ucapan atau perbuatan yang tidak disukainya dengan gertakan atau ancaman.
  2. Kekeliruan, cacat ini berkaitan dengan objek akad usaha tertentu,yakni dengan menggambarkan objek akad dengan satu gambaran tertentu, ternyata yang tampak berkebalikan.
  3. Ghubn (penyamaran harga barang) Ghubn secara bahasa artinya,adalah pengurangan.dalam terminology ilmu fiqih,artinya adalah pengurangan pada salah satu alat kompensasi,atau berter antara dua alat kompensasi dianggap tidak adil karena tidak sama antara yang diberi dengan yang diterima.