Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Prof. Mr. J. Van Kan
Pengertian hukum menurut Prof. Mr. J. Van Kan adalah “Jadi kaidah-kaidah hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dan pengertian hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa, yang diadakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Tugas dari tata hukum adalah mengadakan kaidah-kaidah untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang menghendaki perlindungan yang dapat dipaksakan.”.
Selanjutnya Prof. Mr. J. Van Kan mengemukakan tentang tujuan dari hukum yaitu:
Menjaga kepentingan-kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Tertib masyarakat yang baik.
Tujuan kesusilaan ialah penyempurnaan seseorang turut membantu tercapainya tata tertib masyarakat yang lebih baik
Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanski
SUMBER-SUMBER HUKUM
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang mana apabila terdapat pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu (JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH).
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yang apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat ditinjau lai dari berbagai sudut seperti sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain sebagainya sedangkan sumber hukum formal antara lain adalah bersumber dari:
1. Undang-undang (Statute)
Undang-undang atau statute merupakan suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang bersifat mengikat. Undang-undang dibuat dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Kebiasaan atau costum merupakan perbuatan atau tingkah laku manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Biasanya tindakan-tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Merupakan keputusan dari para hakim terdahulu yang sering dijadikan sebagai dasar untuk membuat keputusan oleh para hakim mengenai masalah yang sama dengan sebelumnya.
4. Traktat (Treaty)
Traktat atau treaty merupakan sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal sehingga pihak-pihak tersebut terikat dengan sebuah isi perjanjian yang mereka buat.
5. Pendapat Sarjana Hukum
Hal ini merupakan pendapat para sarjana mengenai suatu masalah yang seringkali dikutip oleh para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi ilmu ekonomi menurut beberapa ahli:
# ADAM SMITH
Ilmu ekonomi secara sistemtis mempelajari tingkah laku manusia dalam usahanya untuk mengalokasikan sumber-sumber daya yang terbats guna mencapai tujuan tertentu
# ALFRED MARSHALL
Ilmu ekonomis adalah ilmu atau studi yang mempelajari kehidupan manusia sehari-hari
# PAUL A SAMUELSON
Ilmu ekonomi adalah ilmu pilihan, ilmu ini mempelajari bagaimana orang memilih menggunakan sumber produksi yang langka atau terbatas untuk memproduksi berbagai komoditi dan menyalurkannya ke berbagai anggota masyarakat untuk segera dikonsumsi
# VON NEUMANN dan MORGENSTERN
Ilmu ekonomi adalah disiplin ilmu yang sayang sekali bila tidak diperlakukan secara tidak ilmiah karena para tokoh terkemukanya sibuk mengurusi solusi-solusi untuk menghadapi masalah-masalah mendesak zaman itu
# M. MANULANG
# LIPSEY
Ilmu ekonomi adalah suatu studi tentang pemanfaatan sumber daya yang langka untuk memenuhi kebutuha manusia yang tidak terbatas
# ALFRED W
Ilmu ekonomi dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu ilmu ekonomi deskriptif, teori ekonomi, dan ilmu ekonomi terapan
# SAMUEKON
Ilmu ekonom adalah sebuah studi yang menganalisis kerugian dan keuntungan meningkatkan pola-pola tertentu dalam pemakaian sumber daya
Van der Embse dan R.A wagney
Dalam arti Advance management journal ( 1988)
- Utilitarian Approach
- Individual Approach
- justice Approach
1 .Utilatarian.> setiap tindakan harus dasar pada konsekuensinya.
2. individu> setiap orang dalam kelakuan dan tindakannya memiliki hak dasar yang harus di hormati.
3. Justice> para pembuat keputusan mempunyai kedudukn yang sama dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secaraa perorangan maupun secara kelompok.
KONTRAK BISNIS
Kontrak bisnis
Peristiwa dimana 2 orang atau lebih saling berjanji untuk melakukn atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu secara tertulis.
- MENURUT KITAB UUD HUKUM PERDATA
Diatur dalam pasal 1313 KUH PERDATA
Perjanjian adalah suatu perbuataan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
2.menurut Rutten.
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan Formalitas2 dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang2 yang di tujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah atu pihak ataas beban pihak lain atau demi kepentingan dan ataas beban masing pihak secaara timbal balik.
SUMBER HUKUM KONTRAK
Sumber hukum kontrak terdiri atas 4
1 . perundang2an
2. perjanjian antara pihak2
3. Yurisprudensi dan konvensi internasional
4. Kebiasaan dan kepatutan
SYARAT SAH KONTRAK
Diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata ,Menurut pasal 1320 KUH Perdata kontrak harus memenuhi 2 syarat :
- Syarat subjektif, terdiri atas 1.Kecakapan, 2 Kesepakatan,
- Syarat objektif Terdiri ataas : 1 adanya Objek terentu, 2 sebab yang halal.Ketika syarat subjektif tidak dipenuhi atau di langar,maka kontrak dapat di batalkan ,sedangkan apabila syarat objektif tidak dipenuhi/di langgar ,maka kontrak batal demi hukum.
AZAS BERKONTRAK
Adas berkontrak diatur dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi : bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU Bagi mereka yang membuatnya.
Dalam hukum perjanjan di kenal mengandung 3 azas:
- azas konsesualisme
- azas berkontrak
- azas fakta sanserpanda
1AZAS KONSESUALISME
Bahwa suatu perjanjian sudah terjadi dan karenanya mengikat para pihak yang membuatnya selak adanya kata sepakat tentang unsur pokok dari perjanjian yang dibuatnya contohnya tentang harga dan barang dalam UUD nomor 32 tahun 2007 tentang perjanjian perdagangan komoditi dikenal adanya istilah Future Tranding yaitu yang mengatur tentang
- kontrak yang telah distandarisasi.
- ketentuan yang menyatakan bahwa penyerahan komoditi yang menjadi Future kontrak akan dilakukan dalam jumlah dan kualitas yang ditetapkan kemudian.
2 AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian ,bebas mengenai apasaja yang diperjanjikan bebas pula menentukan bentuk kontraknya pembatasan terletak pada perjanjian tidak boleh bertentangan dengan UU kesusilaan dan ketertiban umum
AZAS FAKTA SERPANDA
Bahwa kontrak itu merupakan UU bagi para pihak yang mengikatnya atau membuatnya ,disamping ketiga azas diatas ada azas lainnya
- Azas kepercayaan
- Azas persamaan hak
- Azas keseimbangan
- Azas moral
- Azas kepatutan
- Azas kebiasaan
- Azas kepastian hukum
1.BENTUK DAN KEPASTIAN HUKUM KONTRAK
Menurut sistem hukum perdata Indonesia suatu perjanjian dapat dibuat dalam bentuk lisan dan tertulis perjanjian yang sifatnya sederhana dapat dilakukan secara lisan sedangkan perjanjian yang sifatnya konplejk dilakukan secara tertulis
2.KEPASTIAN HUKUM
BAHWA SETIAP PERJANJIAN TERTULIS DITUNTUT TINGKAT KEPASTIAH HUKUM YANG TINGGI beberapa kriteria sbb
- 1. Bentuk >
dibuat tertulis sehingga tidak mudah diubah
- keaslian >
bersih tanpa coretan atau hapusan
- Bahasa >
gunakan bahasa daan istialah hukum yang baku
- Struktur >
dibuat sistematis tidak tumpang tindih dan tidak berulang-ulang
- Subtansi materi >
ketentuan pasal demi pasal dibuat lengkap dan rinci tidak ambiquitas serta tidak banyak interpretasi
- masa berlaku >
tetapkan secara pasti artinya dalam tenggang waktu tertentu kontrak tidak mudaah dibatalkan begitu saja
7 Kesaksian >
perlu ada pihak ketiga yang menyaksikan bahwa perjajian itu benar terjadi
8 Otentisitas >
Dalam perjanjian dapat dibuat di muka notaries dapat jugaa tidaak otentik oleh pihak-pihak sendiri
UNSUR-UNSUR KONTAK
Terdiri dari : bersama
1. aturan hukum bahwa setiap kontrak selalu terdiri atas aturan hukum Rule of law baik disusun dengan cara menggunakan kata2 sendiri oleh pihak-pihak maupun dikutip dari ketentuan UU yurisprudensi ataau konfensi dapaat juga di adopsi dari aturan adat istiadat dan kebiasaan setempat atau kebiasaan Internasional serta kepatutan ( equity )
2. SUBJEK KONTRAK
Adalah pihak2 dalam kontrak sebagai pelaku utama disamping kemingkinan adanya pihak lain yang berkepentingan dengan kontrak
- KESEPAKATAN PIHAK2
Kesepakatan
4. PRESTASI PIHAK2
Prestasi adalah hak yang wajib dipenuhi pihak2 guna mencapai tujuan yang dikehendaki menurut pasal 1234 KUH Perdata hal yang wajib dipenuhi berupa :
- memberikan sesuatu
- melakukan sesuatu
- Tidak melakukan sesuatu
5. AKIBAT HUKUM
Dapat berupa timbulnya kewajiban dan hak yang baru dan hapussnya kewajiban dan hak lamaa yang sudah ada serta dapat pula menimbulkan akibat tidak memenuhi syarat UU pasal 1338 KUHP Perdata
6..RESIKO DAN KERUGIAN
Resiko adalah suatu ancaman bahaya yang akaan terjadi dalam setiap perbuataan hukum dan apabila ancaman bahaya itu sungguh2 terjadi mengakibatkan timbul suatu kerugian
7. KEADAAN MEMAKSA
Bahwa pelaksanaaan suatu kontrak bisa terjadi bahwa dibitor tidak memenuhi kewajibannya ,hal itu terjadi bukan Karena kesalahan ataau kesengajaan ,melainkan karena keadaan memaksa
- PRESTASI DAN WAN PRESTASI
Prestasi adalah pemenuhan kewajiban yang telah disepakati bersama dalam kontrak sedangkan wanprestasi adalah keadaan tidak berprestasinya salah satu pihak ( debitor dan kreditor) baik dengan kesengajaan maupun karena kelalaian dalam hal terjadi wanprestasi, KUH Perdata menentukan bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah pihak yang bersalah
- KERUGIAN DAN GANTI KERUGIAN
Dalam hubungan kontrak ada 2 peristiwa yang dapat menjadi sebab timbulnya akibat kerugian :
- wanprestasi
- perbuatan lawan hukum
10 .PERNYATAAN LALAI DAN SOMASI
Pernyataan adalah peringataan tertulis dari kredditor kepada debitor agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi kontrak yng telah disepakati bersaama sedangkan yudicial warning ,peringatan tertulis dari kreditor kepada debitor yang disampaikan melalui pengadilan Negeri setempat yang menyataakan sudah saaatnya debitor segera memenuhi kewajibanya yang tersebut dalam kontrak.
[…] ASPEK HUKUM DALAM BISNIS. […]
SukaSuka